Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan? Berikut Penjelasannya

- 20 Agustus 2020, 07:40 WIB
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia /Antara/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru edisi khusus untuk memperingati HUT ke-75 RI.

Uang baru yang dicetak hanya 75 juta lembar tersebut sudah bisa dipesan sejak tanggal 17 Agustus 2020 hingga 30 September untuk tahap pertama dan mulai 1 Oktober hingga selesai untuk tahap kedua.

Namun kini beredar narasi di media sosial Facebook yang mengatakan uang baru Rp75 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia dan pemerintah untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah alat tukar, namun cendera mata saja.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Makhluk Halus Culik Seorang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi

Baca Juga: Heboh, Uang 75 Ribu Bergambar Baju China, Ini Fakta Sebenarnya

Salah satu pemilik akun tersebut bahkan menyarankan uang baru Rp75 ribu agar dilaminating saja karena uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar.

Dikutip dari ANTARA, berikut narasi yang disampaikan akun tesebut:

"Kado "Uang Baru"
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.

Lalu, jadi maksudnya bagaimana?

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x