Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan? Berikut Penjelasannya

- 20 Agustus 2020, 07:40 WIB
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia /Antara/.*/Antara

Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.

Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?

Baca Juga: Potret Warga Saat Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang ber KTP, sejumlah 100,000,000 saja.

Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.

Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang mentraktir dan siapa yang ditraktir nggak jelas begini.

Kertas tetaplah kertas..
nilainya tetap akan sama dgn kertas tissue..
kertas beda dgn logam mulia emas..
silakan bandingkan dgn logam emas produksi 25th, 50th."

Baca Juga: Heboh, Uang 75 Ribu Bergambar Baju China, Ini Fakta Sebenarnya

Benarkah uang baru Rp75 ribu tidak dapat digunakan sebagai alat tukar?

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang baru dengan pecahan Rp75 ribu tersebut adalah alat pembayaran sah meskipun uang itu merupakan edisi khusus untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah