Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan? Berikut Penjelasannya

- 20 Agustus 2020, 07:40 WIB
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia /Antara/.*/Antara

Uang edisi khusus tersebut telah ditetapkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2020.

Dijelaskan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada Senin, 17 Agustus 2020 bahwa pengeluaran dan pengedaran uang edisi khusus tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Beredar Foto Sejumlah Warga Negara Tiongkok Gunakan Seragam Brimob

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tito Karnavian Berideologi Komunis Karena Sempat Bersekolah di Tiongkok?

Selain itu, ia menambahkan peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, juga sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Peluncuran hari ini menjadi bagian momentum kebangkitan untuk Indonesia semakin maju,” pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah