Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan? Berikut Penjelasannya

- 20 Agustus 2020, 07:40 WIB
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia /Antara/.*/Antara

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Logo HUT RI Ke-75 Ada Logo Salib, Ini Faktanya

Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.

Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.

"Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.

Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.

Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.

Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Ayah Jokowi Memakai Seragam Militer dan Logo Palu Arit, Ini Faktanya

Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.

Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah