Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya

16 Agustus 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi, Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya / /Instagram@pidjar.ig//

MANTRA SUKABUMI - Jika Anda berprofesi sebagai guru honorer berstatus PTK non PNS, pemerintah akan berikan bantuan berupa BSU Subsidi Gaji.

Sebesar Rp1,8 juta dari program BSU Subsidi Gaji akan dicairkan untuk membamtu daya beli guru honorer berstatus PTK non PNS.

Syarat dan cara yang bisa membantu Anda untuk mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji terutama bagi guru honorer berstatus PTK non PNS, bisa lihat disini.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta 2021 Cair Lagi, Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Guru di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler