MANTRA SUKABUMI - BSU Guru Honorer 2021 sudah siap dicairkan oleh pemerintah kepada guru yang memenuhi syarat.
Perlu Anda ketahui,ini adalah syarat agar Anda berhak menerima bantuan dari pemerintah berupa BSU Guru Honorer.
Tahukah Anda, Selain memenuhi syarat ini, Anda juga bisa cek nama penerima BSU Guru Honorer secara online.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Minggu, 15 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020