Adanya Kebijakan Linieritas, Pendaftaran PPG 2022 Resmi Diundur, Catat Syarat dan Tata Cara Daftar

10 Februari 2022, 11:23 WIB
Adanya Kebijakan Linieritas, Pendaftaran PPG 2022 Resmi Diundur, Catat Syarat dan Tata Cara Daftar. /*/ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Baru saja diumumkan dibuka, kini ada informasi bahwa pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam Jabatan Tahun 2022 resmi diundur.

PPG 2022 diundur dengan alasan karena adanya kebijakan linieritas, sehingga yang semula mulai dibuka hari ini Kamis, 10 Februari 2022 diundur.

Hala tersebut dapat diketahui melalui papan informasi yang tertera di laman resmi pendaftaran.ppgkemdikbud.go.id perihal PPG 2022 diundur.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syarat Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022," tulis papan informasi yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi PPG Kemdikbud.

Sebelumnya diketahui bahwa PPG 2022 resmi dibuka hari ini Kamis, 10 Februari 2022, penuhi syarat dan login segera untuk daftar di pendaftaran.ppgkemdikbud.go.id.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi yang berminat untuk daftar mengikuti seleksi PPG 2022.

Namun, sebelum mengetahui syarat dan tata cara untuk daftar, terlebih dahulu ketahui jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi calon PPG 2022.

Informasi pendaftaran PPG 2022 resmi dibuka sebagai mana disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) di laman resminya.

Berikut jadwal pendaftaran, syarat dan tata cara pendaftaran seleksi administrasi PPG 2022.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI! Berikut Persyaratan Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan 2022 dan Tata Cara Pendaftarannya

A. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1 Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022

3 Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022

4 Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022.

B. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

5. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Link Daftar PPG Hari ini Kamis 10 Februari 2022 di pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id, Perhatikan Syaratnya

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Desclaimer: Perubahan persyaratan dan jadwal pelaksanaan PPG 2022 di luar kewenangan mantrasukabumi.com.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler