Kriteria Penerima Dana BOS 2022 Tahap 1, Salah Satunya Harus Memiliki Izin Operasional

19 Februari 2022, 20:36 WIB
Kriteria Penerima Dana BOS 2022 Tahap 1, Salah Satunya Harus Memiliki Izin Oprasional /infipublik.id

MANTRA SUKABUMI - Simak baik-baik kriteria penerima dana BOS 2022 tahap 1 berikut ini.

Salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh para lembaga pendidikan tahun ini yaitu penyaluran dana BOS 2022 tahap 1.

Namun penerima dana BOS 2022 tahap 1 ada beberapa kriteria salah satunya harus memiliki izin operasional sekolah.

Baca Juga: Jumlah Alokasi Dana Persiswa pada BOS 2022 tahap 1 di RA, MI, MTs, dan MA

Berikut tentang dana BOS 2022 tahap 1. dilansir mantrasukabumi.com dari laman bos.kemenag.go.id pada Sabtu 19 Februari 2022.

Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam bentuk penyaluran dana untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kegiatan pembelajaran yang lebih optimal kepada para siswa.

Kriteria penerima dana BOS 2022 tahap 1 jenjang MI, MTs dan MA:

1. Dana Bantuan Oprasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madarasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselengarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

2. Memiliki izin oprasional yang ditetapkan oleh Kementrian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Privinsi dan disetujui oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam;

3. Madrasah yang belum mendapatkan izin oprasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin oprasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Oprasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin oprasional tersebut.

4. Telah melakukan peutakhiran data pada EMIS 4.0 tahun pelajaran berjalan.

Pengelolaan dana Bantuan Oprasional pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah atau BOS 2022 tahap 1 dilakukan berdasarkan prinsip :

1. Fleksibel, yaitu penggunaan dana alokasi dana persiswa pada BOS 2022 tahap 1 sesuai dengan kebutuhan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madarasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Baca Juga: Persyaratan Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 1, Lengkap dengan Tata Cara Penyalurannya

2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah atau BOS 2022 tahap 1 diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Madrasah.

3. Efisien, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana BOS 2022 tahap 1 diupayakan untuk meningkatkan kulaitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOS 2022 tahap 1 dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Transparansi, yaitu penggunaan dana BOS 2022 tahap 1 dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.

Itulah sekilas tentang kriteria penerima dana BOS 2022 tahap 1, semoga bermanfaat.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler