Terungkap, Ternyata Ini 2 Alasan Kepala Sekolah Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

22 Februari 2022, 18:49 WIB
Terungkap, Ternyata Ini 2 Alasan Kepala Sekolah Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditutup pada 25 Februari 2022.

Namun kepala sekolah pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini tidak bisa menjadi calon peserta.

Karena itulah muncul berbagai pertanyaan tentang alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Berkahir 25 Februari 2022, Cek Kembali Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

Pertanyaan terkait alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 kini terungkap.

Ternyata ada dua alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 seperti diungkapkan salah satu narasumber dalam dialog yang diselenggarakan LPMP Jawa Tengah (Jateng).

Dirangkum mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lpmpjateng pada Selasa, 22 Februari 2022, berikut 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Sesuai Permendikbud

Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada poin B adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

2. Desain kurikulum

Kemudian secara kurikulum, desain kurikulum untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini memang didesain untuk guru bukan untuk kepala sekolah.

Pada program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, ada kegiatan semacam membuat video pembelajaran atau Penelitian Tindakan Kelas atau PTK yang itu tidak dilakukan kepala sekolah.

Pasalnya kepala sekolah kini tidak diwajibkan untuk mengajar atau tidak memiliki jam mengajar.

Itulah 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Seperti diketahui, sesuai surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022, pendaftaran akan ditutup pada 25 Februari 2022.

Karena itu bagi Anda yang sudah diundang untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus segera melengkapi berkas yang diminta.

PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang memenuhi 10 syarat yang dijelaskan dalam surat edaran Kemendikbud Ristek di atas.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg kemdikbud.go.id, berikut 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Ditutup 25 Februari 2022, Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

Sementara itu, untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler