Jadi Syarat untuk Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek Segera NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id

- 22 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Guru. Jadi Syarat untuk Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek Segera NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi Guru. Jadi Syarat untuk Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek Segera NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id. /*/Freepik.com/marymarkevich

MANTRA SUKABUMI - Segera cek Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebagai salah satu syara agar bisa ikut seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Selain menjadi syarat untuk ikut seleksi PPG Dalam Jabatan, memiliki NUPTK pun jadi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Bagi tenaga kependidikan yang ingin memastikan memiliki NUPTK atau belum, bisa cek secara online di situs gtk.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Daftar Linieritas Ijazah S1 dan D4 dengan Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek dan Sesuaikan

Selain itu, jika seorang tenaga kependidikan atau guru tidak memiliki nomor NUPTK, maka tidak akan bisa ikut PPG Dalam Jabatan hingga tak akan dapat tunjangan apa pun.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NUPTK Anda masih aktif atau apakah NUPTK Anda terdaftar atau tidak cukup mudah.

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.

Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi Padamu Negeri.

1. Anda cukup login ke laman gtk.data.kemdikbud.go.id yang nantinya akan muncul menu pencarian NUPTK.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah