Bolehkah Guru TK atau Taman Kanak-kanak Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Bagaimana Nasib Jika Lulus?

- 20 Februari 2022, 06:55 WIB
IBerikut syarat guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 termasuk guru TK  atau Taman Kanak-kanak
IBerikut syarat guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 termasuk guru TK atau Taman Kanak-kanak /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Banyak yang masih bertanya tentang syarat guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Salah satunya adalah apakah boleh guru TK yang mengajar di Taman Kanak-kanak ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Seperti diketahui, program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang mengajar sesuai dengan bidang studi PPG, termasuk guru TK.

Baca Juga: Kumpulan Bocoran Soal Pretest PPG 2022 Bentuk Pilihan Ganda untuk Guru Kelas Sekolah Dasar

Karena itu, program ini terbuka bagi semua guru yang memiliki ijazah sesuai dengan bidang studi PPG serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kepastian guru Taman Kanak-kanak bisa mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa dilihat di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Dalam penjelasannya, Kemendikbud Ristek sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memastikan bahwa guru Taman Kanak-kanak bisa ikut mendaftar.

Menurut Kemendikbud Ristek, linieritas pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditentukan dari prodi/jurusan S1/D4 dengan pilihan bidang studi sesuai dengan tabel linieritas pada surat tentang perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Karena itu guru yang memiliki S1 PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD meskipun mengajar di Taman Kanak-kanak.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x