Adapun SK mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan aktif mengajar sebagai guru di instansi tersebut.
Selanjutnya setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD, jika ingin memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan, maka guru tersebut harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Aturan terkait linieritas antara sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Surat edaran tersebut berisi tentang perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi dan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Buruan Login ppg.kemdikbud.go.id, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 5 Hari Lagi Ditutup
Berikut link surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022
Dalam surat edaran tersebut diketahui ada 29 mapel atau bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Kemudian ada 48 mapel atau bidang studi produktif di SMK/MAK pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.