MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan segera ditutup dalam beberapa hari ke depan.
Mengacu pada surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022, pendaftaran akan ditutup pada 25 Februari 2022.
Karena itu bagi Anda yang sudah diundang untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus segera melengkapi berkas yang diminta.
Baca Juga: 40 Contoh Soal Pretest PPG 2022 Beserta Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik
PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang memenuhi 10 syarat yang dijelaskan dalam surat edaran Kemendikbud Ristek di atas.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg kemdikbud.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022, berikut 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.