KABAR BAIK! PPG Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2022 akan Segera Dibuka, Lakukan Pemutakhiran Data Secepatnya

26 Februari 2022, 18:05 WIB
Segera lakukan pemutakhiran data secepatnya karena seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 akan segera dibuka /Tangkap layar: ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Usai pelaksanaan pendaftaran PPG tahap 1 tahun 2022 dan seleksi adminsitrasi resmi ditutup, kini pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan segera membuka registrasi tahap ke 2.

Hal demikian disampaikan dalam surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang pendataan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap ke 2.

Dalam edaran tersebut, Kemendikbud Ristek meminta kepada Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data sebelum pendaftaran peserta PPG tahap ke 2 dibuka.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kepala Sekolah Kini Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemendikbud

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan batas waktu pemutakhiran data yakni sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Untuk itu bagi bapak dan ibu guru yang belum mendapatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap ke 1 karena terkendala dengan adanya kesalahan data agar segera melakukan perbaikan data di tahap ke 2 ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemendikbud Ristek, simak berikut ini beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 pada tahap ke 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Ditutup, Buruan Login SIMPKB dan Cek Hasil Verifikasi

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Itulah beberapa hal yang perlu bapak dan ibu guru ketahui dalam pemutakhiran data di tahap ke 2.

Sedangkan untuk persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 jika mengacu pada tahap ke 1, terdapat 10 syarat yang wajib dipenuhi oleh bapak dan ibu dalam melakukan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.

Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait kabar terbaru mengenai pemutakhiran data pada PPG dalam jabatan tahun 2022 di tahap ke 2, semoga bermamfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler