Kabar Gembira, Kepala Sekolah Kini Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemendikbud

- 26 Februari 2022, 17:05 WIB
Kemendikbud Ristek berikan penjelasan mengenai status Kepala Sekolah yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Kemendikbud Ristek berikan penjelasan mengenai status Kepala Sekolah yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira disampaikan Kemendikbud Ristek terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud Ristek resmi memulai proses PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 dengan pemutakhiran data calon peserta.

Satu hal yang menggembirakan adalah pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2, kepala sekolah bisa menjadi peserta.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Segera Penuhi Persyaratan Berikut

Hal itu sesuai dengan surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta calon peserta segera melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 diantaranya guru dan kepala sekolah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemendikbud Ristek, berikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x