Kabar Gembira, Kepala Sekolah Kini Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemendikbud

- 26 Februari 2022, 17:05 WIB
Kemendikbud Ristek berikan penjelasan mengenai status Kepala Sekolah yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Kemendikbud Ristek berikan penjelasan mengenai status Kepala Sekolah yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /instagram.com/@ppgkemendikbud

1. Sesuai Permendikbud

Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada poin B adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

2. Desain kurikulum

Kemudian secara kurikulum, desain kurikulum untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini memang didesain untuk guru bukan untuk kepala sekolah.

Pada program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, ada kegiatan semacam membuat video pembelajaran atau Penelitian Tindakan Kelas atau PTK yang itu tidak dilakukan kepala sekolah.

Pasalnya kepala sekolah kini tidak diwajibkan untuk mengajar atau tidak memiliki jam mengajar.

Itulah 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah