a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.
5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1, kepala sekolah tidak bisa mengikuti seleksi administrasi.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lpmpjateng pada Selasa, 22 Februari 2022, berikut 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.