MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersisa 2 hari lagi.
Setelah calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 lolos seleksi administrasi, maka ada 9 tahapan lain yang harus dilalui.
Hal itu wajib diikuti oleh seluruh peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 jika dinyatakan lulus seleksi administrasi agar mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Segera Cek Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya SK
Artinya, calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa memperoleh sertifikat pendidik setelah 10 tahap berikut dilewati.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram @info_ppg terkait Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek, berikut 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Kebijakan itu diambil setelah dilakukan Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022.
Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.
1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
2. Lulus seleksi akademik