MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditutup pada 25 Februari 2022.
Namun kepala sekolah pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini tidak bisa menjadi calon peserta.
Karena itulah muncul berbagai pertanyaan tentang alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Pertanyaan terkait alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 kini terungkap.
Ternyata ada dua alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 seperti diungkapkan salah satu narasumber dalam dialog yang diselenggarakan LPMP Jawa Tengah (Jateng).
Dirangkum mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lpmpjateng pada Selasa, 22 Februari 2022, berikut 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Sesuai Permendikbud
Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.