Kabar Gembira, Kepala Sekolah Kini Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemendikbud

- 26 Februari 2022, 17:05 WIB
Kemendikbud Ristek berikan penjelasan mengenai status Kepala Sekolah yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Kemendikbud Ristek berikan penjelasan mengenai status Kepala Sekolah yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira disampaikan Kemendikbud Ristek terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud Ristek resmi memulai proses PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 dengan pemutakhiran data calon peserta.

Satu hal yang menggembirakan adalah pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2, kepala sekolah bisa menjadi peserta.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Segera Penuhi Persyaratan Berikut

Hal itu sesuai dengan surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta calon peserta segera melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 diantaranya guru dan kepala sekolah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemendikbud Ristek, berikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

Baca Juga: 6 Syarat Resmi Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1, kepala sekolah tidak bisa mengikuti seleksi administrasi.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @lpmpjateng pada Selasa, 22 Februari 2022, berikut 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Sesuai Permendikbud

Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada poin B adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

2. Desain kurikulum

Kemudian secara kurikulum, desain kurikulum untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini memang didesain untuk guru bukan untuk kepala sekolah.

Pada program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, ada kegiatan semacam membuat video pembelajaran atau Penelitian Tindakan Kelas atau PTK yang itu tidak dilakukan kepala sekolah.

Pasalnya kepala sekolah kini tidak diwajibkan untuk mengajar atau tidak memiliki jam mengajar.

Itulah 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah