Meninggal Dunia Jadi Penyebab Tunjangan Profesi Guru Bulan Maret 2022 Gagal Cair, Intip Masalahnya Kenapa Gagal

5 Maret 2022, 22:11 WIB
Meninggal Dunia Jadi Penyebab Tunjangan Profesi Guru Bulan Maret 2022 Gagal Cair, Intip Masalahnya Kenapa Gagal /Mohamed_hassan/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG pada bulan Maret 2022 ini sepertinya alami gagal pencairan.

Seperti dijadwalkan pada bulan Maret ini pencairan Tunjangan Profesi Guru akan cair pada Bulan Maret 2022.

Namun sepertinya informasi tersebut belum ada kelanjutannya lagi perihal Pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: KUMPULAN Soal UTS PTS Kelas 4 SD MI PJOK, PPKn, SBDP, Matematika, Bahasa Indonesia Semester 2 Ajaran Baru 2022

Pada kali ini sebaiknya wajib diketahui bagi para guru untuk mengetahui permasalahan pencairan Tunjangan Profesi Guru gagal dicairkan.

Karena ada beberapa masalah bagi penerima Tunjangan Profesi Guru TPG yang dapat mengalami gagal pencairan di Bulan Maret 2022 ini.

Dengan mengetahui permasalahan yang menyebabkan gagalnya Tunjangan Profesi Guru TPG pada bulan Maret 2022 ini sebaiknya disimak dibawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Sabtu, 5 Maret 2022, berikut ini 6 penyebab gagal pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Terdapat dalam Pasal 16, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Mendapat tugas belajar; dan/atau

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Baca Juga: Simak Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS PAI Kelas 8 SMP MTs Semester 2 Bentuk Essay Terbaru dan Terkini

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki sertifikat pendidik;

- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terbaru dari Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G, HP dengan Kamera Kece dan Baterai Gede

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Dijadwalkan pencairan TPG Triwulan 1 paling cepat cair bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;

Demikian itulah informasi terbaru mengenai pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler