MANTRA SUKABUMI - Inilah 6 penyebab gagal cair Tunjangan Profesi Guru atau TPG Bulan Maret 2022.
Pencaira Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 dijadwalkan akan cair pada Bulan Maret 2022, namun mengenai tanggal pencairan belum ada informasi lanjut.
Akan tetapi, perlu diketahui Tunjangan Profesi Guru akan gagal cair jika penerima mengalami 6 masalah ini, salah satunya meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, Tunjangan Profesi Guru ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)
Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG alami 7 masalah ini, maka pencairan Bulan Maret 2022 akan gagal.