Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini

- 5 Maret 2022, 19:20 WIB
Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini
Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini /Instagram.com @bank_indonesia/

 

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek memberi informasi terkait pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing bagi guru non PNS melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Daerah.

Dikabarkan tunjangan sertifikasi guru non PNS Tahun 2022 akan cair pada bulan Maret 2022.

Kabar itu diketahui setelah beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi jenjang SMA/sederajat meminta para guru untuk melengkapi berkas pencairan.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

Seperti sebelumnya, pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru non PNS dilakukan melalui beberapa tahapan.

Maka simak berikut ini besaran dana tunjangan sertifikasi dan inpassing bagu guru non PNS Triwulan 1 yang akan cair pada bulan Maret 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan bagi guru non PNS Tahun 2022.

1. Syarat pencairan

a. Surat Pengantar

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x