MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek memberi informasi terkait pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing bagi guru non PNS melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Daerah.
Dikabarkan tunjangan sertifikasi guru non PNS Tahun 2022 akan cair pada bulan Maret 2022.
Kabar itu diketahui setelah beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi jenjang SMA/sederajat meminta para guru untuk melengkapi berkas pencairan.
Seperti sebelumnya, pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru non PNS dilakukan melalui beberapa tahapan.
Maka simak berikut ini besaran dana tunjangan sertifikasi dan inpassing bagu guru non PNS Triwulan 1 yang akan cair pada bulan Maret 2022.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan bagi guru non PNS Tahun 2022.
1. Syarat pencairan
a. Surat Pengantar