b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
4. Waktu pencairan
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, Berikut Langkah untuk Dapatkan TPG 2022
Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru Non PNS Tahun 2022 dilakukan dalam 4 Triwulan, yakni:
a. Triwulan 1: Januari - Maret
b. Triwulan 2: April - Juni
c. Triwulan 3: Juli - September
d. Triwulan 4: Oktober - Desember
Itulah informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan bagi guru non PNS Tahun 2022, semoga bermanfaat.***