Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini

- 5 Maret 2022, 19:20 WIB
Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini
Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini /Instagram.com @bank_indonesia/

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

2. Alur pengajuan pencairan

a. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

b. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.

c. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.

d. Guru selanjutnya menunggu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau disebut SP2D.

e. Setelah itu guru menunggu minimal 2 minggu setelah penerbitan SP2D untuk dana masuk ke rekening.

3. Besaran dana tunjangan

a. Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah