Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini

- 5 Maret 2022, 19:20 WIB
Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini
Cair Bulan Maret 2022, Inilah Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS, Cek di Sini /Instagram.com @bank_indonesia/

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Ingat, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Tahun 2022

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah