Wajib Tahu, Inilah 2 Kategori Guru yang Bisa Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

13 April 2022, 09:47 WIB
Wajib Tahu, Inilah 2 Kategori Guru yang Bisa Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Tangkapan layar/Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 kembali segera dibuka.

Hal tersebut disampaikan Direktorat PPG melalui surat edaran nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 yang ditandatangani Plt Direktur PPG Temu Ismail pada 12 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan 2 kategori guru yang bisa mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Madrasah UM SKI Kelas 9 MTs Beserta Kunci Jawaban Tahun Ajaran 2021-2022

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat edaran Direktorat PPG pada Rabu, 15 April 2022, berikut kategori guru yang bisa ikut seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

2. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016- 1 Januari 2019.

Selanjutnya calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan Ijazah S-1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Adapun syarat calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

Peserta program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 merupakan:

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah UM Sejarah Kebudayaan Islam SKI kelas 9 MTs Plus Kunci Jawaban K13

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

Adapun persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 dibedakan antara guru dan kepala sekolah, yakni:

a. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Simak, Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Lengkap Jadwal dan Syarat

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kepala Sekolah Kini Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Syaratnya

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler