Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Segara Daftarkan Diri dan Lengkapi Persyaratannya

1 Juli 2022, 08:11 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Segara Daftarkan Diri dan Lengkapi Persyaratannya. /*/Instagram /ppgkemendikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 kembali diperpanjang pemerintah.

Bagi anda yang ingin melakukan pendaftaran segera daftarkan diri dan lengkapi sejumlah persyaratannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi menutup pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 pada hari Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: 3 Tahapan Seleksi yang Wajib Dilakukan Para Pendaftar PPG Prajabatan 2022, Berikut Persyaratannya

Kini, Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail mengatakan, bahwa pendaftaran PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022.

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

Perpanjangan pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dilakukan menurut Ismail dikarenakan masih antusiasnya pendaftar masih besar.

Ismail menegaskan, bagi generasi muda jadikan PPG Prajabatan 2022 untuk berkontribusi bagi pendidikan di Indonesia.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Catat, Cara Daftar PPG Prajabatan 2022, Pemdaftaran Resmi Diperpanjang hingga 1 Juli 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang hingga 9 Juli 2022, Simak Persyaratan dan Cara Bayar di Sini

Sementara itu, tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Tata Cara Daftar PPG Prajabatan 2022

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK

3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB

5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring

6. Isi pertanyaan esai

7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif

9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini

Selain itu, terdapat tiga tahapan seleksi yang wajib dilakukan olah para pendaftar PPG Prajabatan 2022, diantaranya:

1. Tahap I Seleksi administrasi

Seleksi administrasi yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang telah diisi sebelumnya oleh para peserta.

2. Tahap II Tes substantif

Tes substantif, yaitu meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan sesuai dengan tempat domisili para peserta.

Teknis pelaksanaan tes substantif menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

3. Tahap III Tes wawancara

Tes wawancara memiliki tujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal.

Tes wawancara dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform

virtual meeting.

Perlu kita ketahui, bahwa tahapan seleksi dalam PPG Prajabatan 2022 bersifat sekuensial, artinya jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler