Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Kembali Diperpanjang, Begini Syarat dan Registrasi Pembayarannya

- 1 Juli 2022, 07:20 WIB
Simak syarat registrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 yang diperpanjang hingga 9 Juli 2022
Simak syarat registrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 yang diperpanjang hingga 9 Juli 2022 /*/Instagram /ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022.

Pasalnya, setelah diumumkan batas pendaftaran berakhir pada 30 Juni kemarin, kini pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali dibuka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail di akun sosial media resmi PPG Kemendikbud pagi ini.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Ini Cara Bayar Pendaftaran PPG 2022, Syarat dan Cara Cetak Kartu PPG 2022

Temu Ismail mengatakan, pendaftaran PPG Prajabatan kembali diperpanjang hingga 9 Juli 2022 mengingat antusiasnya para pendaftar masih besar.

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

Ismail menegaskan, bagi generasi muda jadikan PPG Prajabatan 2022 untuk berkontribusi bagi pendidikan di Indonesia.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x