Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Kembali Diperpanjang, Begini Syarat dan Registrasi Pembayarannya

- 1 Juli 2022, 07:20 WIB
Simak syarat registrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 yang diperpanjang hingga 9 Juli 2022
Simak syarat registrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 yang diperpanjang hingga 9 Juli 2022 /*/Instagram /ppgkemendikbud

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Baca Juga: TERBARU! Contoh Latihan Soal PPG Prajabatan 2022 Essai Bagian G, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x