Buruan Cek Info GTK, Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair

2 Juli 2022, 08:46 WIB
Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG sertifikasi triwulan 2 akan segera cair, cek sekarang juga di Info GTK /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/moerschy / 293 images

MANTRA SUKABUMI - Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru Triwulan 2 Tahun 2022 segera cair.

Hal itu terlihat dari laman Info GTK yang menunjukkan jika tanggal Surat Perintah Membayar atau SPM telah muncul.

Surat Perintah Membayar atau SPM diterbitkan usai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan.

Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair

Setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah diterbitkan, maka guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu dana masuk.

Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi akan masuk ke rekening penerima paling lambat dalam waktu 14 hari.

Dengan telah terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM, maka kini penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D.

Jika mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, SP2D diterbitkan paling lambat satu bulan usai keluarnya nomor Surat Perintah Membayar atau SPM.

Dengan demikian, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 dimungkinkan akan segera cair dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022

Untuk itu, Anda bisa memantau perkembangan informasi dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek informasi perkembangan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi di Info GTK:

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.

3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.

4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

Sebagai informasi, proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran:

a. Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

b. Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler