MANTRA SUKABUMI - Proses pencairan dana Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing non PNS segera dicairkan.
Hal itu menyusul status yang tertera di laman Info GTK yang sudah tinggal menunggu penerbitan SKTP.
SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.
Baca Juga: Dipastikan Gagal Dapat TPG, Inilah 4 Penyebab Tunjangan Guru Tidak Cair
Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:
1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.