Jika keterangan data sudah valid maka hal itu bermakna bahwa data sudah valid dan sudah diajukan untuk diterbitkan SKTP, saat ini sedang menunggu proses generate SKTP.
Generate SKTP sendiri dilakukan jika semua komponen SK sudah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya proses generate SKTP dalam keadaan normal paling lama 3 hari setelah diusulkan.
Sementara itu, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru Non PNS.
Baca Juga: Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut
a. Surat Pengantar
Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.
Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.
b. Halaman Info GTK
Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.