MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek terus melakukan proses pencairan dana tunjangan sertifikasi dan inpassing bagi guru non PNS.
Jika dilihat dari status Info GTK, proses tersebut kini sudah mencapai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
SKTP sendiri berfungsi untuk pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.
Baca Juga: Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud, sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP adalah Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:
1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.