Rp 1,8 Juta BSU GTK Madrasah Disalurkan Sekali Pembayaran, Ini Kriteria sebagai Penerima Bantuan

- 5 Desember 2020, 17:54 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Rp 1,8 Juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Isam Disalurkan Sekali Pembayaran. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Cek Fakta: Makan Mie Instan Pakai Nasi Amankah untuk Kesehatan ? Berikut Penjelasannya

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, bahwa pada hari Rabu, 02 Desember 2020, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

“Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi covid-19.

Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x