MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Rp 1,8 Juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Isam Disalurkan Sekali Pembayaran. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Baca Juga: Cek Fakta: Makan Mie Instan Pakai Nasi Amankah untuk Kesehatan ? Berikut Penjelasannya
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, bahwa pada hari Rabu, 02 Desember 2020, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
“Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi covid-19.
Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.