Rp 1,8 Juta BSU GTK Madrasah Disalurkan Sekali Pembayaran, Ini Kriteria sebagai Penerima Bantuan

- 5 Desember 2020, 17:54 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  3. Bukan penerima program pra kerja,
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.**

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x