Pemerintah Berencana Seleksi PPPK, Direktur GTK Kemenag: Berharap Kemenag Dapat Kuota Khusus PPPK

- 26 Desember 2020, 11:52 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. //Kemenag

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berencana melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Total ada 1,2 juta kuota PPPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain berharap Kementerian Agama juga mendapatkan alokasi kuota seleksi PPPK. Sebab, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus Non PNS, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

“Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah melayangkan surat kepada Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK. Kami berharap digelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas penetapan kuota dan kriteria seleksi PPPK Guru,” terang M Zain di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020 sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenag.go.id.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Gus Baha: Orang Miskin Itu Keren, Ngak Kenal Aburizal Bakrie dan Jusuf Kalla, Tapi Disukai Nabi

Menurut M Zain, rakor diharapkan akan melibatkan Ditjen GTK Kemendikbud, KemenpanRB, BKN dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, bisa dibahas dan disepakati bersama alokasi kuota seleksi PPPK, termasuk bagi guru Kemenag.

“Kita harap rencana pelaksanaan seleksi PPPK bagi formasi guru dengan kuota 1,2 juta di Kemendikbud ini bisa didiskusikan bersama agar ada juga alokasi kuota bagi Kemenag,” tuturnya.

Zain menjelaskan, bahwa Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah