Jelang Perayaan Natal 2020, Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Kemenag

- 21 Desember 2020, 17:16 WIB
Hari Natal 2020 ditengah pandemi dilakukan dengan cara sederhana, salah satunya mengirimkan kartu ucapan selamat natal dan tahun baru 2020.
Hari Natal 2020 ditengah pandemi dilakukan dengan cara sederhana, salah satunya mengirimkan kartu ucapan selamat natal dan tahun baru 2020. /Pixabay /Frauke Riether

MANTRA SUKABUMI – Kemenag terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020. Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal, 30 November 2020. Penerapan panduan tersebut, diharapkan dapat menekan risiko akibat terjadi kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam ibadah dan perayaan Natal.

Adapum, hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Tiba-tiba SBY Minta Pemerintah Segera lakukan Hal Ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah