Catat, Ini Aturan Prokes Covid-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang Diterbitkan Satgas

- 20 Desember 2020, 21:32 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo.
Ketua Satgas Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo. /Dok. BNPB Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 tinggal beberapa hari lagi akan segara tiba.

Namun, perayaan kali ini tampaknya akan sedikit berbeda dari biasanya mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.

Oleh sebab itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan protokol kesehatan (Proses) selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Heboh Video Kyai Miftah Fauzi Minta Habib Luthfi bin Yahya, Abuya Tustusi, MUI Kumpulkan Para Ulama

Terutama bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri, termasuk kewajiban melakukan rapid tes antigen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu, 20 Desember 2020.

"Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," sambungnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x