Jelang Libur Tahun Baru Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Wiku: Warga Lebih Patuh dan Disiplin

- 20 Desember 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi Liburan
Ilustrasi Liburan /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Untuk antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru, satgas Covid-19 terbitkan surat edaran yang mengatur tentang protokol kesehatan terhadadp para pelaku piknik (liburan) di dalam dan di luar negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya menanggulangi penularan Covid-19.

Wiku juga menyampaikan bahwa masyarakat pelaku liburan atau warga diharapkan untuk lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Bangga, Jadi Satu-satunya Perempuan Berhijab, Lesti Kejora Masuk 5 Besar Wanita Tercantik di Dunia

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id pada minggu, 20 Desembber 2020, bahwa satgas Covid-19 terbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 pada jelang libur Natal dan tahun baru.

Untuk diketahui, pada pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19,

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito , dalam siaran pers, Minggu 20 Desemberr 2020

Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku mulai kemarin 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Ada tiga point utama yang ada pada Surat edaran tersebut, antara lain.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah