Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Tinggal Menunggu SKTP, Segera Cek di Info GTK

- 20 Maret 2022, 06:05 WIB
Cek segera Info GTK untuk mengetahui kabar terbaru dari Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing pada TPG yang tinggal menunggu SKTP
Cek segera Info GTK untuk mengetahui kabar terbaru dari Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing pada TPG yang tinggal menunggu SKTP /Instagram.com @bank_indonesia

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

Baca Juga: Cek Info GTK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud di Dapodik dan PD Dikti

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x