BSU GTK Madrasah Non-PNS, Kemenag Alokasikan Rp5,7 Triliun Bantuan untuk Pendidikan Agama

- 1 Desember 2020, 17:06 WIB
Segera Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cairkan BSU Guru Madrasah dan GTK Non PNS Rp 1,8 Juta/Simpatika  Area lampiran
Segera Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cairkan BSU Guru Madrasah dan GTK Non PNS Rp 1,8 Juta/Simpatika Area lampiran /

MANTRA SUKABUMI – Ada kabar baik, bantuan subsidi dari pemerintah untuk para guru dan tenaga pendidik madrasah non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan.

Adapun, waktu penetapan program bantuan tersebut yaitu bertepatan pada Hari Guru Nasional 25 November 2020.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Para Habib Turun Gunung, Serang Seruan Jihad pada Adzan yang Diselipkan Lafadz Hayya Alal Jihad

Dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

 “Bicara tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional di bidang pendidikan agama dan keagamaan, kami mendapat dana secara keseluruhan sangat besar, yaitu Rp5.793.467.955.000,” terang Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, di Jakarta, Rabu lalu.

“Ini amanah yang sangat besar dan kami manfaatkan dengan sangat baik,” sambungnya.

Menurut Menag, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk Subsidi Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh pada Madrasah.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x