Ini Syarat yang Harus Dipenuhi GTK Madrasah Non-PNS, Jika Ingin Dapatkan BSU Kemenag Rp1,8 Juta

- 30 November 2020, 17:39 WIB
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER /fauzanevan/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui kementerian Agama (Kemenag) memberikan BLT atau BSU untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 25 November 2020. BLT atau BSU dari pemerintah untuk para GTK non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan.

GTK non-PNS pada raudatul afdhal atau madrasah akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan, setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com.

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.

Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah