Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Tinggal Menunggu SKTP, Segera Cek di Info GTK

- 20 Maret 2022, 06:05 WIB
Cek segera Info GTK untuk mengetahui kabar terbaru dari Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing pada TPG yang tinggal menunggu SKTP
Cek segera Info GTK untuk mengetahui kabar terbaru dari Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing pada TPG yang tinggal menunggu SKTP /Instagram.com @bank_indonesia

1. Sertifikasi guru

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah