2 Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dan PPPK Kemdikbud dan Kemenag, Cek Selengkapnya Disini

20 Juli 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi pencairan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 dan 5 tunjangan ini akan dicairkan pada Juli 2022, termasuk juga PPPK /Pixabay/iqbal nuril anwar

MANTRA SUKABUMI - Berikut 2 kabar gembira bagi guru yang sudah sertifikasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kabar baik tersebut terkait dengan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru yang sudah sertifikasi maupun yang diangkat PPPK.

Baca Juga: Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sosiologi SMA MA Tahap 3 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Rabu, 20 Juli 2022, berikut dua kabar gembira tersebut.

1. Pencairan TPG

Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 sudah mulai dicairkan bagi guru yang dalam naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Beberapa daerah yang sudah mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG di lingkungan Kemdikbud diantaranya:

1. Kabupaten Humbang Hasundutan

2. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan

3. Kabupaten Basel

4. Kabupaten Oku Timur

5. Kabupaten Ciamis

6. Kabupaten Muara Enim

7. Kota Bandung

8. Kabupaten Bandung

9. Sumatera Barat

10. Kabupaten Kapuas

11. Kota Gorontalo

12. Kabupaten Majalengka Non PNS

13. Kabupaten Kukar

14. Kabupaten Cilacap

15. Jambi SMA

16. Kota Palembang

17. Kota Serang

Baca Juga: Aturan Prasyarat Kelulusan PPPK 2022, Apakah Anda Sudah Masuk Kriteria?

Sementara daerah yang dibawah naungan Kemenag diantaranya:

1. Kabupaten Nganjuk

2. Kabupaten Pamekasan

3. Kabupaten Sumenep

4. Kota Kediri

5. Kabupaten Probolinggo

6. Kabupaten Sampang

7. Kabupaten Jember

8. Kota Malang

2. TPG PPPK tidak sesuai gaji pokok

Kabar gembira kedua adalah terkait dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru PPPK yang belum sesuai gaji pokok atau masih sebesar 1,5 juta.

Padahal dalam Peraturan Sekretaris Jenderal dijelaskan bahwa Persekjen Nomor 18 tahun 2021 tentang juknis TPG Non PNS bahwa penerima TPG bagi guru PPPK itu satu kali gaji pokok.

Sementara gaji pokok PPPK itu kisaran Rp2.900.000-an namun mengapa dana TPG yang cair masih berlaku non PNS honorer.

Dari informasi yang disampaikan admin kanal YouTube tersebut salah satu alasannya karena saat penarikan data semester 1 dan penerbitan SKTP masih belum di-update SK-nya.

Karena itu yang masih dibaca masih sebagai honorer belum terbaca SK PPPK, sehingga bisa dipantau pada penerbitan SK di semester 2.

Jika pada semester 2 Dapodik sudah sinkron dan SK honorer telah terupdate sebagai PPPK, maka Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler