Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022, Pinjamkan Pada Pihak Lain Salah Satunya

3 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini akan kami bagikan larangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 yang wajib kamu ketahui.

Sebagaimana diketahui bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Yang mana bantuan yang diberikan melalui Dana BOS yakni berbentuk dana.

Baca Juga: Lambang Gerakan Pramuka Adalah? 25 Contoh Soal LCTP Gerakan Hari Pramuka Nasional 2022 yang ke 61

Sebagaimana dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang meminjamkan pafa pihak lain salah satunya.

Berikut larangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 sebagaimana pasal 42 ayat 1 yang dirangkum mantrasukabumi.com pada Rabu, 3 Agustus 2022.

1. Melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;

3. Meminjamkan kepada pihak lain;

4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

Baca Juga: Simak! Inilah Sejarah Singkat Hari Pramuka Republik Indonesia yang wajib Kamu ketahui

6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

10. Membangun gedung atau ruangan baru;

11. Membeli instrumen investasi;

12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

14. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Demikian itulah larangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 yang wajib kamu ketahui, semoga bermanfaat.***

Editor: Rina Karlina

Tags

Terkini

Terpopuler