Kabar Gembira, PPPK di Jawa Barat akan Dapat Dana Pensiun seperti ASN, Simak Penjelasannya Disini

- 3 Agustus 2022, 07:50 WIB
Terdapat peringatan dari Kemdikbud untuk ASN PPPK dan PNS jika melakukan hal berikut.
Terdapat peringatan dari Kemdikbud untuk ASN PPPK dan PNS jika melakukan hal berikut. /tangkapan layar www.bkn.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar gembira tersebut terkait ada adanya program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi PPPK guru di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan hal itu untuk menjawab aspirasi yang disampaikan PPPK.

Baca Juga: Referensi Soal Seleksi PPPK untuk Guru Sosiologi SMA MA Tahap 3 Tahun 2022, Simak Disini

"Ini adalah jawaban aspirasi mereka (P3K). Perbedaan P3K dengan PNS itu enggak punya dana pensiun," ujar Dedi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Disdik Jabar pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Dedi menambahkan untuk itu dirinya telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) DPLK bersama Bank bjb di Lounge Bank bjb, Jln. Naripan No. 12-14, Kota Bandung pada Selasa, 8 Agustus 2022

"Maka, kita hadirkan solusi, ini bagian persiapan mereka (menghadapi masa pensiun nanti)," tambah Kadisdik itu.

Nantinya, lanjut Kadisdik, secara teknis, sosialisasi program tersebut akan dilakukan oleh kantor cabang dinas pendidikan (kacadisdik). 

"Teknisnya berada di tata usaha cabang dinas," jelasnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x