Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Buka PPDB 1-3 Juli 2020 untuk Jalur Prestasi Akademis

29 Juni 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

MANTRA SUKABUMI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk jalur prestasi akademis akan dibuka pada 1-3 Juli 2020.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 29 Juni 2020.

Nahdiana mengatakan calon peserta didik baru yang masih belum diterima lewat jalur zonasi dapat memanfaatkan jalur prestasi akademis untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Baca Juga: Miris, WAP Ungkap Bayi Gajah Dikurung Hingga Ditusuk Logam Berduri oleh Pawang Atraksi di Thailand

"Pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen," kata Nahdiana.

Rincian kuota 25 persen yang disediakan tersebut, yakni sebesar 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen dari luar DKI Jakarta.

Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen terdiri atas 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen dari luar DKI.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Akui Dirinya Simpatisan PKI

Adapun seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini, kata Nahdiana, memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

"Nilai raport yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Pendidikan Kewarganegaraan," katanya.

Sedangkan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris.

Baca Juga: Banyak Meme Rafathar 'Anak Sultan', Raffi Nagita Beri Tanggapan

Seleksi PPDB 2020 jalur prestasi akademis menerapkan batas nilai tertinggi dan terendah.

Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

Selain itu, proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru juga dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pada jalur prestasi akademis, calon peserta didik baru dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus, seleksi calon peserta didik baru dapat mendaftarkan dan memilih kembali sekolah lainnya.

Baca Juga: Viral Video RSD Wisma Atlet Gelar Dangdutan, Petugas Beri Penjelasan

"Sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yakni sampai tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," kata Nahdiana.

Disdik DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses PPDB tersebut dan sesuai dengan peraturan yang ada.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler