Sebelum Aktif Sekolah di Zona Hijau, Disarankan Gelar Rapid Test Covid-19 dengan Gunakan Dana BOS

5 Juli 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi rapid test /

MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Kota Sukabumi telah dinyatakan satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang masuk ke zona hijau dalam level kewaspadaan Covid-19.

Karena itu Gubernur Jawa Barat mengizinkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mulai membahas persiapan aktif pembukaan sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat mulai tahun pembelajaran 2020/2021 yang direncanakan diawali tanggal 13 Juli 2020.

Terkait dengan lampu hijau yang diberikan gubernur Jawa Barat untuk menggelar kegiatan belajar mengajar seperti biasanya di kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menyatakan keputusan pembukaan sekolah akan dibahas terlebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada hari Selasa, 30 Juni 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman portal.sukabumikota.

Baca Juga: Aktif Sekolah Mulai 13 Juli Khusus Zona Hijau, Kelas Terisi 18 Siswa dan Masuk 3 Hari dalam Seminggu

Namun ada hal yang perlu dipersiapkan sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka pada tahun ajaran baru, pihak sekolah di zona hijau penyebaran Covid-19 direkomendasikan untuk melaksanakan tes cepat (rapid testCovid-19.

Biaya pelaksanakan tes cepat Covid-19 bagi warga sekolah bisa diambil pihak sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Setelah tes cepat Covid-19, masa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 05 Juli 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

MPLS bakal dilaksanakan dengan dua cara, yakni daring dan tatap muka. Pihak sekolah bertugas mengatur pembagian siswa dalam mengikuti dua cara MPLS tersebut.

Ketika siswa mengikuti MPLS daring, siswa akan mengenal sekolah lewat video-video yang diberikan pihak sekolah. Sementara MPLS tatap muka akan dilaksanakan di aula sekolah.

"Meski demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah harus seizin orangtua. Apabila ada orangtua yang berkehendak anaknya tetap belajar di rumah, maka anak itu boleh tetap belajar di rumah," kata Dedi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Dengan Dana BOS, Sekolah di Zona Hijau Disarankan Gelar Rapid Test Covid-19 Sebelum Buka"

Baca Juga: Hati-hati! Konsumsi 8 Makanan Ini Lebih Berbahaya dari Rokok, Salah Satunya Ikan

Apabila ada keluarga yang sedang menjalani masa isolasi Covid-19, maka anaknya juga boleh tetap belajar di rumah. Anak yang sakit juga disarankan belajar di rumah.

Dedi berharap, Kota Sukabumi yang sudah masuk zona hijau penyebaran Covid-19 menjadi daerah percontohan kegiatan belajar mengajar tatap muka saat AKB pada level nasional.

Untuk sekolah di daerah yang masih berada di zona kuning, belum bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Meski demikian, Dedi menilai, siswa di sekolah zona kuning akan bisa mengejar ketertinggalan materi pelajaran yang didapat siswa di zona hijau yang sudah terlebih dahulu masuk sekolah.

Baca Juga: Hal Sepele, Rutin Gantungkan Kaki di Dinding Hampir Mengobati Semua Penyakit, Buktikan!

Guru SMAN 1 Kota Sukabumi Dudung Nurullah Koswara mengatakan, pihak sekolah telah menyiapkan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kesiapan guru.

Di SMAN 1 Kota Sukabumi, sebagian guru sudah berusia diatas 45 tahun. Dia mempertanyakan apakah guru diatas 45 tahun diperbolehkan mengajar. Apabila tidak diperbolehkan mengajar, maka perbandingan antara guru dan siswa tidak akan seimbang.

Baca Juga: Jeritan Sales Mobil, Tak Satupun Mobil Terjual Akibat Pandemi Covid-19

Di beberapa sekolah pun dijabat oleh kepala sekolah yang berusia diatas 45 tahun. Apabila kepala sekolah berusia 45 keatas tidak diperkenankan berada di sekolah, maka kegiatan di sekolah pun tidak akan berjalan efektif.

Selain kesiapan guru, kesiapan orangtua dalam melepas anaknya kembali belajar di sekolah juga perlu diperhatikan. Belum semua orangtua tersosialisasikan tentang rencana kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah. Beberapa orangtua masih ragu untuk mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Pensiun dari PNS, Ayah Ayu Ting Ting Menangis Saat Terima Dana Taspen PNS

Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara intensif kepada orangtua terkait rencana dibukanya kembali sekolah. Tanpa izin orangtua, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak bisa terlaksana.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler