Apa Bisa PPPK Guru dan Kesehatan Ikut Seleksi CPNS 2023, Simak Penjelasannya Disini

13 Desember 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Simak penjelasan mengenai PPPK Guru dan Kesehatan bisa atau tidaknya mengikuti seleksi CPNS tahun 2023. /*/Instagram@cpns.asn/

MANTRA SUKABUMI– Kali ini akan kami kulas mengenai nasib PPPK yang ingin menjadi PNS di tahun 2023.

Akhir-akhir ini beredar kabar mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti pendaftaran CPNS.

Namun, kabar tersebut banyak yang meragukan untuk bisa terlaksana di 2023 mendatang.

Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Simak Jadwalnya Disini

“Sejauh syaratnya (PPPK menjadi PNS,) dipenuhi itu dipersilakan (mengikuti pendaftaran CPNS, red),” kata Bima Haria Wibisana sebagai Plt Kepala BKN, dikutip mantrasukabumi.com dari YouTube Kementerian PANRB, 13 Desember 2022.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah para PPPK tahun 2022 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023 serta menjadi PNS?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemerintah akan fokus pemenuhan guru dan tenaga kesehatan melalui pengadaan ASN tahun 2023.

“Kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menteri Anas dikutip dari laman Menpan, 13 Desember 2022.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan pemerintah mengenai PPPK bisa menjadi PNS berikut ini.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022 untuk Non ASN dan Umum, Simak Jadwalnya

“Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi),” kata Plt Kepala BKN, Bima.

Pada masa mendatang, pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga non PNS karena adanya program formasi 1 juta guru PPPK.

Artinya kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS karena pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.

Dengan demikian, pada tahun 2023 bukan untuk pendaftaran CPNS, melainkan untuk PPPK.

Kemudian, Bima berpendapat, PPPK guru yang sudah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

“Semua status guru nantinya adalah PPPK,” ucapnya.

Tak cuma itu, bagi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 juga sama, tidak bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

“Juga akan statusnya PPPK,” ucapnya.

“Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen dibandingkan PNSnya hanya 20 persen,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Disertai Link Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id

Bahkan pemerintah berencana merubah status pegawai di bidang pelayanan publik seluruhnya akan dirubah menjadi PPPK.

Apabila tenaga honorer yang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK 2022 bukan guru dan tenaga kesehatan, besar kemungkinan bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan dapat mengikuti kembali seleksi di tahun depan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan terkait pemenuhan PPPK guru.

Kebijakan pertama, apabila dalam bulan Februari hingga Maret 2023 pemerintah daerah tidak memberikan 100% formasi, pemerintah pusat akan melengkapi kekurangan tersebut.

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Menteri Nadiem.

Kebijakan kedua, Undang-undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain atau hal pendidikan lainnya.

Kebijakan ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Demikianlah ulasan terkait PPPK yang bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023, akan tetapi bukan untuk guru dan tenaga kesehatan.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler